2025-05-24 1:51

Jaksa Dakwa Penyalahgunaan Dana Proyek PT Pertamina EP di PN Tipikor Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) melaksanakan agenda sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution.

Perkara korupsi ini terkait dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018-2020.

Adapun terdakwa diantaranya yaitu Bambang Indarno Siswadi, Ir. Agus Panca Bayu Setiawan dan Nurlia. Mereka didakwa JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Terhadap dakwaan tersebut terdakwa Ir. Agus Panca Bayu Setiawan mengajukan nota keberatan (eksepsi), sedangkan terdakwa
Bambang Indarno Siswadi dan Nurlia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum,” jelas Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting SH MH, Kamis (27/4/2023).

Bani menegaskan kronologi perkara tersebut berawal pada Desember 2018 PT Pertamina EP melakukan pelelangan pekerjaan pembangunan saran pendukung gas compressor C/W engine cemara barat field Jatibarang asset-3 Cirebon dengan pemenang lelang PT HAS Sambilawang.

Selain itu, PT HAS Sambilawang sebagai pemenang lelang didasari Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor:368/EP3200/2018/S0 tanggal 19 Desember 2018. Selanjutnya, karena PT HAS Sambilawang tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk melakukan pekerjaan.

Sehingga PT HAS Sambilawang melakukan kerjasama dengan PT PGAS Solution berdasarkan perjanjian Nomor: 003/DIR-HAS/SPK-NFG-JTB/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 senilai Rp37.781.500.000,00 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam perjanjian tersebut, Kasi Intel Kejari Jakpus menjelaskan, isinya mengenai pengalihan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pendukung Compresor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang.

“Selanjutnya dengan alasan untuk melaksanakan pekerjaan tahap engineering, PT PGAS Solution mencairkan anggaran sebesar Rp5.845.859.246,- (lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah) ke saudara Bambang Indarno Siswadi namun dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan pekerjaan akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yaitu Ir. Agus Panca Bayu Setiawan dan Nurlia,” ujar Bani.

Setelah itu, majelis hakim menunda akan melanjutkan kembali sidang pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 mendatang. Pekan depan sidang Tipikor akan digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan (pleidoi) oleh terdakwa Ir. Agus Panca Bayu Setiawan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *