
Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
HARIAN PELITA –– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas perkara Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara Panji Gumilang saat ini dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi atau P-19.
Panji Gumilang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat. Panji Gumilang menjadi tersangka terkait penodaan agama.
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Jaksa menyebutkan, Panji Gumilang yang kini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” terang Kejagung.
Kemudian, Panji Gumilang juga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Atas informasi itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun diduga menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di daerah lain dan diwilayah hukum Republik Indonesia. ●Red/Dw