
Jaksa Konfrontasi 6 Orang Penerima Rp27 Miliar Kasus BTS Bakti Kemenkominfo
HARIAN PELITA —- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengkonfrontasi enam orang saksi terkait Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Keenam saksi itu merupakan penerima uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar. Sebelumnya, uang Rp27 miliar diserahkan kepada saksi MI yang berprofesi sebagai pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada tim Jaksa penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum’at (18/8/2023).
Ia menambahkan, keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, serta terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI.
Kemudian, tersangka lainnya WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan. Ketut mengatakan saksi-saksi berikutnya MI, HH dan DA tak lain selaku pengacara.
Adapun tim Jaksa penyidik menurutnya memanggil tujuh orang saksi guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan tim Jaksa penyidik.
” Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” jelas Ketut Sumedana. ●Red/Dw