
Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Keberatan Teddy Minahasa Putra
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Jon Sarman Saragih menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa Putra.
Permintaan Jaksa itu dituangkan dalam persidangan pada hari ini, Senin 6 Februari 2023 dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Dalam tanggapan tersebut antara lain Jaksa menguraikan bahwa eksepsi yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan dan kewenangan Pengadilan.
Adapun eksepsi yang berdasarkan materiil menurut Jaksa akan ditolak Pengadilan karena eksepsi yang demikian telah melampaui lingkup eksepsi yang ditentukan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Adapun dalam eksepsinya, dimana kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta prematur, menurut jaksa, surat dakwaan penuntut umum telah dibuat sesuai dengan Undang Undang dan telah memenuhi ketentuan pasal 153 ayat 2 KUHAP menyebutkan penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal, tempat dan waktu tindak pidana itu dilakukan.
Selain itu kata Jaksa, surat dakwaan yang telah dibacakan pada sidang terdahulu telah memenuhi syarat formil dan materiil, yaitu telah memuat secara lengkap identitas terdakwa dan telah ditandatangani oleh penuntut umum.
Adapun tentang kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra, karena perbuatan terdakwa bersama terdakwa Dodi Prawiranegara dan terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dalam transaksi narkoba itu, berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu di Perumahan Taman Kedoya Baru, Blok D 12 No 29, Kelurahan, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Oleh karena itu Tim Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak, menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra tetap dilanjutkan.
Sementara itu usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea meminta agar majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan duplik.
Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan karena hal itu tidak diatur dalam KUHAP.
Oleh karena itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. ●Red/Zul