
Jaksa Pamer Puluhan Miliar Uang Hasil Korupsi PT Asabri
HARIAN PELITA — Jaksa memamerkan tumpukkan uang puluhan miliar kasus korupsi PT Asabri Persero di Jakarta Timur.
Uang pecahan Rp100 ribu saat itu diperlihatkan oleh personel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Total uang terkait tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp32.721.491.200,00.
Dalam dakwaan subsidiair, diutarakan Kepala Kejari Jaktim Dwi Antoro, bahwa Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
●Kasus Korupsi PT Asabri Inkrah
Kasus korupsi PT Asabri ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kini, uang pengganti serta denda yang dibebankan kepada Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek disetorkan melaui Bank Mandiri dan selanjutnya dikembalikan ke khas negara.
“Bahwa terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar Dwi, Jum’at (16/6/2023).
Pada proses penyidikan terpidana Edward Seky Soeryadjaya telah menitipkan uang dengan senilai Rp32.503.852.600,00. Uang puluhan miliar tersebut disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.
Dwi menegaskan, putusan pengadilan menyatakan Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan JPU.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek membayar denda sebesar Rp300 juta. Namun, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp32.721.491.200 (tiga puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah),” dalam keterangannya.
Menurut Dwi, dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp32.503.852.600,00 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, kata dia, harta benda milik Edward Seky Soeryadjaya dapat disita oleh Jaksa.
Selanjutnya, harta benda tersebut akan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Kemudian, bila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.
●Pelaksanaan Putusan PN Jakpus
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Edward Seky di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023.
Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp217.638.600,00 serta denda sebesar Rp300 juta.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh penasehat hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp217.638.600,00 dan denda sebesar RpRp300 juta. ●Redaksi/Dw