2025-06-02 23:57

Jaksa Selamatkan Aset Negara Berupa Kapal Cruise Janeta Senilai Rp5,5 Miliar di PN Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yustine Engelin K. SH MH berhasil menyelamatkan aset negara berupa Kapal Cruise Janeta GT 213 No: 1005/LLq senilai Rp5,5 miliar yang digugat oleh PT Maksima Lautan Nusantara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting SH MH menegaskan persidangan terkait gugatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

” Dimana Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku Tergugat I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI Tergugat II, Kantor Pelayanan Negara dan Lelang PKP KML Makassar, Heru Hidayat, Freddy Gunawan serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Perhubungan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Angkutan Sungai dan Danau Bira (Pelabuhan Penyeberangan Bira) yang disebut sebagai turut Tergugat lI-IV,” terang Bani Immanuel Ginting, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum dalam gugatan perkara Nomor: 106/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan oleh pihak Penggugat. Penggugat dalam perkara ini yaitu, PT. Maksima Lautan Nusantara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelitke Verkelaard).

“Dan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *