2025-05-26 3:12

Jaksa Sulit Dihubungi Keluarga Korban Pembunuhan Ngeluh di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Ayah mertua korban pembunuhan di Ciracas Jakarta Timur mengaku belum mendapatkan informasi agenda sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aqim bersama sanak familinya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap terdakwa Abdul Rahman Ohorella alias Manok.

Ia menjelaskan bahwa jadwal perkara pembunuhan dengan korban Randi Pramono terdaftar pada No:47/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim. Hal ini disampaikan oleh Aqim setelah membaca melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

Menurutnya, sidang dijadwalkan pada hari Kamis 2 Februari 2023 dimulai pada pukul 13.00 Wib hingga selesai di Ruang Umar Senoadji. Hingga pukul 17.15 Wib semua ruang sidang terkunci dan agenda sidang terkait pembunuhan belum diperoleh kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nah disitu (ruang sidang) saya lihat ada hakim yang sudah siap, namun dari sisi Kejaksaan ibu Endang tadi itu tidak hadir saya WA (WhatsApp) tidak dijawab. Saya telepon tidak diangkat, dimana proses hukum di kita akan baik?. Itu aja keluhan dari kami,” tegas Aqim, Kamis (2/2/2023).

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Sulistiani SH. Atas perbuatannya terdakwa Abdul Rahman Ohorella alias Manok diancam pidana Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Randi Pramono Ditikam di Ciracas
Randi Pramono meninggal dunia akibat ditusuk senjata tajam didepan Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Aqim menambahkan, diduga pelaku penikaman menantunya itu berjumlah lebih dari satu orang.

“Tapi kalau satu lawan satu kami yakin korban berani, artinya bukti di CCTV kami ada itu lebih dari satu orang. Tetapi yang ditahan cuma satu kenapa?,” ujar Aqim kepada HarianPelita.Id di Jakarta Timur.

●Kenapa Pelaku Ditahan Satu Orang?
Lebih jauh, Aqim mengutarakan proses kasus pembunuhan tersebut terungkap dan polisi mengklaim bahwa dua orang pelaku pembunuhan berjumlah dua orang.

Namun, ketika ia mendatangi Polres Jakarta Timur hanya satu orang yang ditahan yaitu
Abdul Rahman Ohorella alias Manok dan kini menjadi terdakwa. Aqim juga menyebutkan satu orang lagi tidak ditahan meskipun sebelumnya dua orang telah diklaim polisi telah ditangkap.

“Jadi, prosesnya waktu itu luar biasa polisi dia mengklaim sudah menangkap dua pelaku. Tapi ketika kami ke Polres Jakarta Timur ditahan hanya satu orang yaitu si Manok sementara yang satu tidak ada,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihak keluarga akan membeberkan kasus pembunuhan tersebut bila sidang perdana digelar mendatang. Sebab, ia menduga pelaku lebih dari satu orang. Sebelumnya, Aqim telah berkonsultasi terkait proses hukum ini dengan rekannya.

“Jadi yang pertama itu proses polisi dulu,  polisi jangan mengklaim diri begitu hebatnya tidak sampai 2×24 jam dia bisa menahan pelaku. Tapi ujung-ujungnya kenapa pelaku yang ditahan tadinya dua cuma satu,” kata Aqim bersama keluarganya.

Jaksa Tidak Datang ke PN Jaktim
Proses hukum terhadap Randi Pramono diakui olehnya cukup lambat. Ia berharap baik kepolisian dan kejaksaan bisa berkoordinasi dengan baik. Aqim melanjutkan bila ada perubahan jadwal terkait perkara pembunuhan ini segera pihak keluarga korban dikabarkan.

Pasalnya, hingga menjelang petang sidang tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga untuk memperoleh informasi sidang dan juga termasuk menghubungi Jaksa. Sekitar pukul 17.15 Wib keluhan sidang disampaikan dihalaman pengadilan.

“Buktinya hari ini Jaksa nggak datang. Nah saya menghargai dan saya mengapresiasi hakim,” urai Aqim. ●Red/Dw

One thought on “Jaksa Sulit Dihubungi Keluarga Korban Pembunuhan Ngeluh di PN Jaktim

  1. Thank you, I’ve just been loolking for info abouht this toic for a while and yours is the greatest I have came upon so far.
    But, what concerning thhe conclusion? Aree you positive
    inn regards to the source?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *