2025-06-01 3:53

Jaksa Tahan 14 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rutan Bareskrim

Share

HARIAN PELITA — Pengoplos tabung gas bersubsidi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam batas waktu 20 hari kedepan. Sebanyak 14 tersangka pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram kini selesai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Ahmad Fuady SH MH menjelaskan JPU akan segera melimpahkan berkas tersangka Aldi B. Riski Bin Bambang Suhantoro Dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Berkas perkara ini nantinya akan di dilakukan secara terpisah.

Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. 14 tersangka kini ditahan JPU di Rutan Bareskrim Polri. Adapun, 14 tersangka ini dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Telah Diubah Pasal 40 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“14 tsk (tersangka) terbagi dari 4 berkas perkara,” tegas Kasipidum Kejari Jaktim, Selasa (6/9/2022).

Kasus pengoplosan gas 3 kilogram ini dilakukan oleh tersangka dengan cara disuntik dan dimasukkan ke tabung gas elpiji non subsidi. Polisi telah menyita sebanyak 3.000 tabung gas termasuk 4 unit mobil dari dari tangan tersangka disita petugas.

Sebanyak 14 orang tersangka di amankan polisi di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Namun, lokasi pengoplosan dilakukan oleh para tersangka ditempat yang berbeda yakni di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Keuntungan yang diperoleh dari masing-masing tersangka mencapai Rp100ribu dari pengoplosan gas tersebut.

“(Tersangka) ditahan Jaksa selama 20 hari di Rutan Bareskrim,” kata Ahmad Fuady. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *