2025-09-02 4:08

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM dalam Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan

Share

HARIAN PELITA – Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/08).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh isi pledoi atau pembelaan dari Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH.
Dalam perkara dengan nomor 339/Pid.Sus/2025/PN Jaksel

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.

Dalam tanggapannya terhadap pledoi terdakwa, jaksa menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan tidak berdasar hukum dan hanya bersifat asumsi. JPU juga menyebut bahwa Fariz RM tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai pecandu narkoba.

“Jika terdakwa benar-benar seorang pecandu, seharusnya ia menunjukkan gejala kecanduan seperti tubuh menggigil karena keinginan memakai narkoba. Tapi faktanya, Fariz RM dalam kondisi sehat secara jasmani dan mental saat mengikuti sidang,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa pun meminta agar majelis mengabaikan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Fariz RM. Menurutnya, pernyataan bahwa terdakwa adalah korban atau pecandu narkoba tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi penolakan jaksa, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menyebut bahwa terdapat perbedaan tafsir antara pihaknya dan jaksa mengenai definisi pecandu narkoba.

“Fariz RM berulang kali diadili karena memang ia seorang pecandu. Di kepalanya masih ada dorongan untuk menggunakan narkoba, seperti perokok yang merasa kurang jika tidak merokok,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menegaskan bahwa kliennya berkeinginan untuk sembuh dan telah menyampaikan keinginan itu dalam pledoi, termasuk keinginan untuk kembali hidup normal, fokus pada keluarga, dan kembali berkarya di dunia musik.

“Yang tahu keinginan sembuh itu ya Fariz RM sendiri, bukan jaksa. Tapi jaksa bilang dia tak ingin lepas dari narkoba, tahu dari mana?” imbuh Deolipa.

Duplik akan disampaikan pekan depan, Deolipa memastikan bahwa tim kuasa hukum akan menyampaikan duplik secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

“Tunggu saja minggu depan. Kami akan menjawab seluruh bantahan dari jaksa secara lengkap,” pungkasnya.
•Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *