
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM dalam Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan
HARIAN PELITA — Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh isi pledoi atau pembelaan dari Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara SH.
Dalam perkara dengan nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL,
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 KUHP tentang kepemilikan narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
Dalam tanggapannya terhadap pledoi terdakwa, jaksa menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan tidak berdasar hukum dan hanya bersifat asumsi. JPU juga menyebut bahwa Fariz RM tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai pecandu narkoba.
“Jika terdakwa benar-benar seorang pecandu, seharusnya ia menunjukkan gejala kecanduan seperti tubuh menggigil karena keinginan memakai narkoba. Tapi faktanya, Fariz RM dalam kondisi sehat secara jasmani dan mental saat mengikuti sidang,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa pun meminta agar majelis mengabaikan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Fariz RM. Menurutnya, pernyataan bahwa terdakwa adalah korban atau pecandu narkoba tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum. ●Redaksi/Satria