
Jaksa Tuntut Benny Tjokrosaputro Dengan Pidana Mati
HARIAN PELITA – Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun lebih, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti 9bersalah melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua primair pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan pers Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/11/2022), dengan agenda mendengar pembacaan nota pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa.
▪︎Dana Investasi
Terdakwa Benny Tjokrosaputro diadili, terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI. ●Red/RS