
Jaksa Tuntut Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara
HARIAN PELITA – Dody Prawiranegara, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika, dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp. 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa Dody Prawiranegara bersama sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa merupakan anggota Kepolisian dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika.
Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran Narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat, dan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu, 5 April 2023, dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Adapun barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara, menurut JPU untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra. ●Red/RS