2025-05-26 1:03

Jampidsus Serahkan Tersangka Korupsi Impor Besi Baja ke Tim JPU

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja, baja paduan, dan Produk turunannya.

Saat itu, barang bukti, dan berkas perkara tersangka atas nama Tahan Banurea SE, Taufiq dan Budi Hartono Linardi dilakukan tim penyidik kemudian diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH mengatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016-2021.

Atas kasus ini, Tahan Banurea SE, Taufiq dan Budi Hartono Linardi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.060.658.585.069,00 (satu trilyun enam puluh milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah).

Dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.194 (dua puluh dua triliun enam ratus lima miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat ratus sebelas ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

Proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ini berlokasi di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

” Terhadap tersangka Tahan Banurea SE disangkakan melanggar Pasal Kesatu
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Bani, Kamis (15/9/2022).

Kemudian, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Kedua, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau.

Ketiga, Pasal 11 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Taufiq dan Budi Hartono Linardi menurut Bani Immanuel Ginting disangkakan melanggar Pasal, Kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau ketiga, Pasal 13 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Terhadap tersangka Tahan Banurea SE, Taufiq dan Budi Hartono Linardi selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 September 2022 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2022 di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakpus.

Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selanjutnya akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *