2025-05-30 5:36

Jampidum Fadil Zumhana Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Samosir

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meresmikan prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir. Adapun peresmian prasasti ini sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal ini merupakan sebuah manifestasi atau bukti keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional. Fadil mengatakan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan.

Kemudian, ia juga mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini. ” Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkap Jampidum Fadil Zumhana, Jum’at (25/8/2023).

Menurutnya, semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif.

Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.

Peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, kata Jampidum, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati nurani,” imbuh Fadil.

Lebih lanjut, Fadil mengharapkan kegiatan seperti ini menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum. Terutama, kata dia, para jaksa dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.

“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, Jampidum menyampaikan kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi dan memperteguh semangat dalam hal memperkenalkan keadilan restoratif menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang memanusiakan manusia.

Selanjutnya, kegiatan ini dinilai dapat mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf. Lalu, mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri.

Ia menambahkan, hal ini menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, kearifan lokal, rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.

“Dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat,” tutur Fadil.

Pelaksanaan kewenangan penuntutan dijelaskan oleh Fadil harus berbanding lurus dengan pembaharuan sistem peradilan pidana asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Serta, dapat menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Jampidum juga mengatakan dapat meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum dan ketertiban dalam masyarakat sekitar. Perlu diketahui, kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Anggota DPR RI dan tokoh Budaya Hinca IP Panjaitan.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Raja Bius Salaon serta para tokoh adat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang,

Kemudian, dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Forkopimda Kabupaten Samosir, Kepala Desa Salaon Toba, Tonga-Tonga dan Dolok, serta para pejabat eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *