2025-05-25 1:35

Jampidum Hentikan 14 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Share

HARIAN PELITA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Selasa (1/11/2022).

Ekspose atau gelar perkara dilakukan secara Virtual yang dihadiri oleh Jampidum, Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta, Koordinator, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan Restorative Justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, àlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberi maaf serta tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana disamping ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selanjutnya tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. “Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ujar Ketut Sumedana.

Kemudian Jampidum memerintahkan kepada para Kajari, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020, dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan  keadilan Restoratif itu,

1. Tersangka Moh Yusuf alias papa Fey, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Moh Fadli alias Fadli, dari Kejari Donggala, tentang Penganiayaan.
3. Muhamad Jainuri, dari Kejari Badung, tentang pencurian.

4. Tersangka Rahman Lallo alias Tubu DG Lalang, dari Kejari Mamuju, tentang penganiayaan.
5. Tersangka Heri Tegar Nuari bin Iyus Susanto, dari Kejari Sumedang, tentang pencurian.

6. Tersangka Ahmad Fauji bin Asep Sodikin, dari Kejari Kota Sukabumi, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Endang Komarudin alias Mara bin Ihat Suteja, dari Kejari Cimahi, tentang pencurian.

8. Fajar Nur Akbar ias Aji bin Asman, dari Kejari Jakarta Barat, tentang pengancaman.

9. Tersangka Anna Rossana, dari Kejari Jakarta Barat, tentang penganiayaan.
10. Tersangka Apriansyah alias Apri alias Colew bin Utuh, dari Kejari Gunung Mas, tentang penganiayaan.

11. Tersangka Moh Wahyudi alias Wahyu aluas Bayu bin Main, dari Kejari Kotawaringin Barat, tentang penadahan.
12. Tersangka I Salma bin Besari, dan tersangka II Bahri bin Dulsa’i, dari Kejari Kotawaringin Barat, tentang penadahan.

13. Tedsangka Miyanto alias Minto bin Prayitno, dari Kejari Kotawaringin Timur, tentang pencurian.

14. Tersangka Firman Illahi bin Akmaruddin, dari Kejari Tebo, tentang penadahan. ●Red/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *