
Jamwas Kejagung Konfrontasi Laporan Jaksa Kejati Jateng Diduga Minta Uang
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan AH.
Laporan ini terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada AH selaku pelapor.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan atas laporan itu, Tim Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang.
15 orang diperiksa diantaranya ialah pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural dan pendamping dari pelapor.
“Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor,” ungkap Ketut Sumedana, Sabtu (17/12/2022).
Namun atas laporan tersebut, terlapor PAW menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00-17.00 Wib.
Hal ini disampaikannya, bahwa kegiatan di Universitas Diponegoro tersebut dilengkapi keterangan saksi serta foto kegiatan. Kapuspenkum Kejagung mengatakan terhadap yang bersangkutan baik AH dan PAW (pelapor dan terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan. Dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing.
“Adapun pelapor AH merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik,” kata Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, dari 3 kali pemeriksaan pelapor AH di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Pengawasan, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor AH,” ungkapnya.
Ketut Sumedana menjelaskan maka Tim JAM Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor AH belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.
Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor AH, maka Tim JAM Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela. ●Red/Dw