2025-05-24 1:04

Jerat Hukum Bagi “Isrwn” 15 Tahun Bui Terduga Pelaku Penelantaran Anak

Share

HARIAN PELITA — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial (Isrwn) berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Wakorumba, Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga menelantarkan kedua anak kandungnya terancam 15 tahun di penjara.

Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Butur, Mawan kuasa hukum korban menyampaikan, Isrwn diduga menelantarkan kedua anaknya sejak tahun 2022.

Sehingga istri sah Isrwn melaporkan kejadian tersebut di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort (Polres) Butur.

Pasalnya pelaku sudah tidak pernah memberi nafkah kedua anaknya hingga saat ini.

“Isrwn pernah menitipkan uang sebesar Rp50.000 kepada kedua anaknya. Itupun dititipkan ke tetangga akan tetapi ibu korban mengembalikan uang tersebut ke pelaku yang diduga telah menelantarkan kedua anaknya,” jelasnya.

Mawan, mengatakan, tepat November tahun 2021 Isrwn meninggalkan istri dan kedua anaknya. Namun pada Agustus tahun 2022 terduga Isrwn resmi menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Raha.

“Hasil kesepakatan di Pengadilan, Penggugat (Isrwn) bersedia untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya setiap bulan, akan tetapi Isrwn mengingkari hasil putusan pengadilan,” kata Mawan, Kamis, 11 Januari 2024.

Hukuman 15 tahun di bui menanti Isrwn apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti dilakukan. Ada sejumlah pasal yang akan menjerat Isrwn apabila terbukti melakukan penelantaran terhadap kedua anaknya.

Pasal-pasal itu misalnya Pasal 49 huruf A Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta.

Ketua Lepidak Sultra itu menegaskan seorang ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara dengan Pasal 77 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,

“Hal yang bisa memberatkan terduga Isrwn bilamana kedua anaknya sakit atau menderita secara fisik, mental maupun sosial,” tegasnya.

Ihwal hal tersebut, Ketua DPC PPKHI Butur itu selalu kuasa hukum korban mengimbau penyidik PPA Polres Butur secepatnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap terduga Isrwn untuk dimintai keterangan/klarifikasi.

“Polres Butur terkesan lambat menangani kasus ini. Terduga pelaku belum di periksa, sementara klien saya sudah di BAP pada Desember tahun 2023,” pungkasnya. •Redaksi/Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *