
Johanes Harry Tuwaidan Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penipuan dan Penggelapan
HARIAN PELITA — Johanes Harry Tuwaidan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Martin Wahyudi Wibowo ialah korban penipuan dan penggelapan terkait pengadaan mesin produksi kosmetik senilai Rp5 miliar.
Jaya Mendrofa SH menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian atas pembelian mesin-mesin yang tidak sesuai dengan penawaran. Menurutnya, tiga unit mesin tidak pernah diterima oleh korban. Selain itu, satu unit mesin lainnya dałam kondisi rusak dan tidak berfungsi.
“Yang dimana korban kami Pak Martin rugi karena ada 3 mesin yang berdasarkan penawaran itu ternyata tidak pernah ada dan tidak pernah diterima hingga sampai saat ini. Dan ada satu mesin dalam keadaan tidak baik atau rusak atau tidak berfungsi. Namun tidak pernah dikembalikan hingga sampai saat ini,” ujar kuasa hukum korban, Selasa (3/12/2024).
Jaya mengatakan ia menghormati proses hukum perkara penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Utara tersebut. Ia menambahkan, bahwa tuntutan yang telah dibacakan JPU dipersidangan telah sesuai dengan pertimbangan hukum. Terdakwa Johanes Harry terancam Pasal 372 dan 378 di PN Jakarta Utara.
Dalam tuntutannya, diuraikan secara detail kasus yang merugikan kliennya ini. Lebih lanjut, majelis hakim yang menangani perkara penipuan dan penggelapan tersebut, kata Jaya, akan memberikan hukuman setimpal terhadap perbuatan terdakwa.
“Kami meyakini majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan fakta-fakta yang sudah terjadi didalam persidangan,” beber Jaya.
Tidak Ada Upaya Perdamaian
Upaya perdamaian hingga sampai P-21 diutarakan kuasa hukum Martin Wahyudi Wibowo tidak pernah ada dari terdakwa Johanes Harry. Namun, kata Jaya, setelah P-21 tiba-tiba pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya berdiskusi untuk berdamai.
“Tapi itu kami menganggap tidak sebagai resmi, ini upaya untuk komunikasi dengan kami meminta upaya damai dari PH terdakwa yang lama. Pada intinya kami merespon rekan sejawat kami,” ucapnya.
Jaya mengungkapkan dalam pertemuannya dengan penasehat hukum terdakwa upaya damai disampaikan kepadanya. Selanjutnya, pembayaran kerugian kliennya sempat disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa ketika itu. Pembayaran ditawarkan kala itu menggunakan aset tanah.
Kemudian, untuk kerugian yang dialami oleh kliennya Martin Wahyudi Wibowo menurut Jaya bila dihitung baik materil maupun immateril diperkirakan sebesar Rp5 miliar dalam perkara ini. ●Redaksi/Dw