
Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli Kecuali Diminta Pengadilan, Tegas Tim Hukum
HARIAN PELITA — Joko Widodo melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah asli miliknya kepada publik, kecuali jika diminta secara resmi lembaga hukum berwenang, seperti pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan pada konferensi pers pekan lalu.
Yakup menekankan bahwa tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi adalah tidak berdasar dan telah dibantah oleh berbagai lembaga terkait.
“Keaslian ijazah Joko Widodo telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah,” kata Yakup.
Tim hukum menyatakan bahwa keputusan untuk tidak mempublikasikan dokumen asli bukan berarti menyembunyikan, melainkan untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari politisasi.
Rivai Kusumanegara, anggota tim hukum lainnya, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah disepakati sejak dua tahun lalu. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen telah diperiksa dan diyakini keasliannya.
“Permintaan yang terus-menerus untuk menunjukkan ijazah secara publik tidak lagi ditujukan untuk menguji kebenaran, melainkan bersifat mendiskreditkan,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa gugatan hukum terkait dugaan ijazah palsu telah diajukan ke pengadilan, namun seluruhnya ditolak. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak sah.
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah menyatakan secara terbuka bahwa dokumen akademik Jokowi adalah valid dan sah, lengkap dengan bukti administratif yang mendukung. ●Redaksi/Cr-12/14