2025-05-25 13:02

JPU Hadirkan Saksi dari Ditjen AHU ke PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa kehadiran Pranudio dalam kapasitas Saksi di PN Jaktim tentang kepengurusan PT Tjitajam. Saksi sendiri yang didatangkan oleh JPU menjelaskan seputar undang-undang perseroan.

Menurut Pratama Hadi Karsono, Pranudio memberikan kesaksiannya bahwa data perseroan di PT Tjitajam terdapat dua nama kepemilikan yang berbeda. Namun, berdasarkan penyesuaian undang-undang hal tersebut tidak memperbolehkan. Akan tetapi, hanya satu nama yang diperkenankan oleh Ditjen AHU.

“Bukan, maksudnya itu terkait dengan penyesuaian Undang-Undang PT dari 195 ke 40 Tahun 2007. Nah, seharusnya itu hanya satu saja, namun yang bersangkutan tidak bisa menjawab dikarenakan yang dilihat berdasarkan data surat yang disampaikan AHU kepada pelapor pada saat itu yang ditemukan ada dua,” jelas Hadi didampingi oleh Rima, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, kata JPU, Saksi dari Ditjen AHU dalam persidangan enggan menjawab pertanyaan kuasa hukum Jahja Komar Hidajat. Pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Saksi Pranudio itu telah ditemukan dua nama didalam PT itu. Kala itu, Jahja Komar Hidajat disebutkan dalam kesaksiannya ialah sebagai Direktur pada PT Tjitajam.

“Nah ditanyakan oleh PH, kenapa kok bisa ada dua. Ya itu disampaikan oleh saksi, saksi sendiri tidak bisa menjawab,” kata JPU.

Disisi lain, majelis hakim PN Jaktim juga mencoret berkas materi BAP dari penyidik kepolisian. Menanggapi hal itu, JPU menambahkan, bahwa surat yang diterima oleh Dirjen AHU dari penyidik didalamnya tidak dilampirkan berkas perkara. Hadi kembali menegaskan, pemeriksaan berdasarkan berkas perkara.

“Kami memeriksa berdasarkan berkas perkara, kalau disampaikan berdasarkan dengan pada poin dua dugaan-dugaan terkait dengan pemalsuan,” ungkapnya.

Terdakwa Jahja Komar Hidajat didakwa Pasal 242 ayat (1) ayat (3), serta Pasal 263 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 55. Sidang Perkara Pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 20 Februari 2022.

Terakhir, Ponten Cahaya Surbakti yang diagendakan akan menjadi Saksi dalam perkara pidana ini berhalangan hadir ke PN Jaktim. Sebelumnya, penjemputan telah dilakukan oleh JPU tetapi kondisi Ponten Cahaya Surbakti diutarakannya tengah sakit didalam Lapas Cipinang. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *