JPU Jawab Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau bantahan dari terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang digelar terkait pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, eksepsi telah disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kedua terdakwa menilai saat itu bahwa didalam eksepsinya dakwaan JPU tidak berdasarkan hukum. Justru, dalam kesempatan ini JPU memberikan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa tersebut.
“Jadi yang kita sampaikan tadi jawaban atas eksepsi yang sebelumnya sudah disampaikan oleh penasehat hukum Haris Azhar (HA) maupun Fatia Maulidiyanti (FM) yang pada pokoknya Eksepsi yang disampaikan itu tidak berdasarkan hukum,” jelas Yanuar Nugroho SH MH, Senin (8/5/2023).
Ia menegaskan melalui jawaban terhadap eksepsi kedua terdakwa ini bahwa gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yanuar mengatakan gelar perkara sudah dilalui semua oleh penyidik.
“Terus permintaan keterangan saksi korban juga ada, kemudian terkait mediasi itu tidak ada kewajiban sebenarnya didalam KUHAP tidak diatur untuk perkara yang bukan tersangkanya bukan anak itu. Kita tidak wajib untuk melakukan diversi seperti itu,” kata JPU.
Namun dalam perkara ini, diutarakan JPU, bila tersangkanya masih dibawah umur atau anak-anak maka akan diambil langkah diversi. Hal ini sebaliknya, sebab kedua tersangka berusia dewasa. Menurutnya, dalam KUHAP tidak ada kewajiban untuk dilakukan mediasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri).
“Untuk tersangka yang dewasa itu tidak ada kewajiban dalam KUHAP ataupun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan dilakukan mediasi,” tutur Yanuar.
Selain itu, JPU juga menanti putusan sela dari majelis hakim PN Jaktim. Putusan sela direncanakan akan digelar pada tanggal 22 Mei 2023 mendatang. Yanuar berharap eksepsi kedua terdakwa dapat ditolak oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, jika eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di tolak maka pemeriksaan saksi atau pembuktian akan dilanjutkan di PN Jaktim. Kemudian, kata Yanuar, mengenai surat dakwakan yang dimaksud batal demi hukum bila tidak jelas dan tidak lengkap. Serta, kewenangan pengadilan yakni hanya mengadili saja.
“Kita bantah, dakwaan kita itu cermat, jelas dan lengkap itu intinya. Intinya kemarin itu tidak disampaikan oleh PHnya itu ,” tegas Jaksa. ●Red/Dw