2025-06-01 23:11

JPU Layangkan Panggilan Terhadap LBP Sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengirimkan surat panggilan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP. Surat pemanggilan ini ditujukan kepada saksi korban pencemaran ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berstatus sebagai terdakwa. Yanuar Adi Nugroho selaku JPU dalam perkara tersebut mengatakan saksi -saksi dijadwalkan akan dimintai keterangannya.

“Sesuai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang kita panggil terlebih dahulu itu saksi korban. Nanti kita kirim surat panggilan untuk pak LBP untuk memintai keterangan sebagai saksi di persidangan,” ujar Yanuar Senin (22/5/2023).

Saat putusan sela, eksepsi nota keberatan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diterima oleh majelis hakim PN Jaktim. Alasannya, bukan materi untuk eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Luhut Binsar Pandjaitan merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

“Pada pokoknya apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim terkait dengan eksepsi terdakwa itu sesuai dengan apa yang kami minta atau kami mohonkan dalam tanggapan eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa,” jelas JPU.

Ia menegaskan, apa telah disampaikan oleh majelis hakim ketika putusan sela pada pokoknya bahwa eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Namun, apa yang disampaikan oleh kedua terdakwa sebelumnya di PN Jaktim bukan merupakan materi dari eksepsi.

Selanjutnya, ketua tim majelis hakim Cokorda Gede Arthana sekaligus memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Yanuar menambahkan, untuk langkah berikutnya ia akan melakukan pemanggilan dengan cara bersurat kepada Luhut.

“Kami akan membuat surat panggilan dan mengirimkan kepada pak LBP untuk nantinya hadir pada sidang berikutnya. Panggilan itu akan kita kirimkan ke beliau,” terang JPU.

Fatia Maulidiyanti dałam sidang terpisah eksepsinya juga tidak diterima oleh majelis hakim. Cokorda memutuskan agar persidangan dilanjutkan serta memerintahkan Jaksa melanjutkan ke tahap pembuktian dan memeriksa saksi-saksi.

“Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas majelis hakim Cokorda.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. JPU menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *