2025-05-24 22:20

JPU Serahkan Memori Kasasi Putusan Kasus KM 50 Tol Jakarta–Cikampek ke MA

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Selain itu, Memori Kasasi Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella diserahkan juga ke Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Memori Kasasi yang diserahkan oleh JPU ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor:35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M.Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor:36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel,” jelas Kapuspenkum, Kamis (7/4/2022).

Adapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya, kata Ketut Sumedana pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor:867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.

“Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor:868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel,” tegas Kapuspenkum. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *