2025-06-08 10:19

JPU Tuntut 8 Tahun Pemberi Fasilitas Kredit BRI ke Karyawan PT JAK

Share

HARIAN PELITA —  Pemberi fasilitas kredit BRI terhadap karyawan PT Jazmina Asri Kreasi (PT JAK) dituntut JPU 8 tahun di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus kredit BRI ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2019 lalu dengan Terdakwa Dinni Nurdiana. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 95 miliar lebih.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp95.404.225.425,- (sembilan puluh lima milyar empat ratus empat juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh lima rupiah),” tegas Kasi Intel Kejari Jakpus, Rabu (23/3/2022).

Disela-sela tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan,” jelas tim JPU.

Kemudian, Terdakwa Dinni Nurdiana dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair selama enam bulan
kurungan. Lebih lanjut, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Lalu, Bani menyampaikan dalam perkara tindak pidana korupsi ini Terdakwa dibebankan harus membayar biaya perkara senilai Rp10 ribu. Terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada pihak Terdakwa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *