2025-05-24 5:00

JPU Tuntut Jahja Komar Hidajat Tiga Tahun

Share

HARIAN PRLITA —- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jahja Komar Hidajat selama 3 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pratama Hadi Karsono menjelaskan bahwa tuntutan yang telah dibacakan olehnya dengan alasan keadilan. Menurut Hadi, unsur-unsur dalam perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yang telah dibuktikan olehnya yakni pada Pasal 263 ayat (2) junto 55.

“Alhamdulillah hari ini agenda selesai dari kami tuntutan, mudah-mudahan ini sudah melambangkan nilai keadilan yang telah kami capai, tuntutan 3 tahun. (Tuntutan) sudah sesuai, pertimbangannya fakta-fakta persidangan kita tidak bisa mengeyampingkan fakta-fakta persidangan,” kata JPU, Selasa (24/5/2022).

Perkara ini dikatakannya terkait dengan penerima surat kuasa yang menjadi objek SK-09. SK-09 digunakan Terdakwa Jahja Komar Hidajat untuk menempuh gugatan perdata pada tahun 1999. JPU menilai melalui fakta persidangan tidak benar terjadinya RUPS pada PT Tjitajam.

Sebab, RUPS tersebut tidak sesuai mekanisme-mekanisme yang telah ditentukan. Ia menambahkan dalam perkara ini pihaknya lebih melihat alat bukti. Ia menegaskan dari alat bukti bahwa Jahja Komar Hidajat tidak mencantumkan jabatan. Justru, JPU menyebutkan dasar kepemimpinan diperseroan yang bermasalah ini ialah Lourensius Hendro Sudjito.

“Kalau tuntutan kami berdasarkan dakwaan itu kan ada 4 Pasal, namun Pasal yang kami buktikan yaitu 263 ayat (2) junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Hadi dengan didampingi Rima.

Sebelumnya, keterangan sejumlah Ahli yang dihadirkan kepersidangan menurutnya menjadi bagian dari pertimbangan JPU. Perihal 9 perkara yang telah dimenangkan oleh Terdakwa dipaparkan Hadi dari pertama pada tahun 1999 berdampak ketidakpastian hukum.

“Menimbulkan suatu ketidakpercayaan hukum, kita harus jelas juga apa sih asal muasalnya jangan kita melihat outputnya orang ini sudah menang. Bukan,” tegas JPU.

Lalu, kompetensi Jahja Komar Hidajat pada saat memberikan surat kuasa dipertanyakan JPU. Karena, surat kuasa yang ditanda tangani seorang Direktur Utama berujung masalah dan tidak dibenarkan JPU.

Selain itu, Hadi menyampaikan diatas tanah PT Tjitajam terbangun 2200 unit rumah dan kini telah dihuni. Nasib penghuni 2200 unit rumah menjadi bahan pertimbangan JPU bilamana perkara ini dimenangkan oleh Terdakwa di PN Jaktim. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *