2025-05-26 10:05

JPU Tuntut Terdakwa Narkotika Hukuman Pidana Mati di PN Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam agenda ini, tuntutan  sekaligus dibacakan oleh JPU Andri Saputra SH. 

JPU dalam persidangan tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Erizal alias Jal Bin Abdullah serta M. Fadlan alias Fadil Bin Ali dan Casino alias Bowo Bin Sagiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Erizal alias Jal Bin Abdullah serta M. Fadlan alias Fadil Bin Ali dan Casino alias Bowo Bin Sagiyo masing- masing dengan hukuman pidana mati,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH, Rabu (31/8/2022).

▪︎Barang Bukti Sabu-Sabu
Adapun dalam perkara tindak pidana narkotika ini barang bukti berupa satu buah karung warna putih di dalamnya terdapat 11 bungkus teh cina masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu.

“Masing-masing di dalam bungkus plastik bening di dalam plastik besar, berat brutto keseluruhan (kurang lebih) ± 11.641,3 (sebelas ribu enam ratus empat puluh satu koma tiga) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 14,6577 gram),” kata Bani Immanuel Ginting.

Kemudian, satu buah karung warna putih di dalamnya terdapat 24 bungkus teh cina masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing di dalam bungkus plastik bening, berat brutto keseluruhan ± 25.189,1 (dua puluh lima ribu seratus delapan puluh sembilan koma satu) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 32,1081 gram).

Lebih lanjut, Kasintel Kejari Jakpus menegaskan barang bukti berikutnya yaitu satu buah karung warna putih yang di dalamnya berisi 20 bungkus teh cina yang masing-masing didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 20.822 (dua puluh ribu delapan ratus dua puluh dua) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 21,6825 gram).

Selain itu,  satu buah alat masak elektrik yang di dalamnya berisi satu bungkus teh cina yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 1.047 (seribu empat puluh tujuh) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 1,1624 gram).

Ia juga merincikan barang bukti lainnya seperti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dengan berat brutto ± 18 gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 16,4674 gram). Perangkat elektronik lainnya berupa tiga unit handphone berbagai merk, termasuk satu buah kartu ATM dan pakaian
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

▪︎Barang Bukti Mobil Dirampas Negara
Satu unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu metalik dengan No Pol B1917ZFC serta kunci kontak dan surat kendaraan berupa BPKB. Lalu, kendaraan lainnya satu unit mobil Isuzu ELF warna putih No Pol DK7146KT dilengkapi STNK dan kunci kontak.

Terakhir satu unit mobil Honda Jazz warna biru dengan No Pol BP1348MY dilengkapi STNK dan kunci kontak dirampas oleh negara.

Ketiga terdakwa yakni Erizal, M. Fadlan dan Casino atas perkara narkotika yang menjerat mereka di PN Jakpus pun turut dibebankan biaya perkara senilai Rp5000,- . Oleh karena itu, terhadap tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun penasihat hukum.

Kala itu, terdakwa juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menentukan sikap dalam agenda pembelaan (pleidoi) persidangan mendatang.

“Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau penasihat hukum,” ungkapnya.●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *