
Juru Sita PN Jakarta Barat Eksekusi Bangunan di Kelurahan Wijaya Kusuma
HARIAN PELITA — Pada hari Rabu 30 November 2022, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan seluas 118 meter persegi terletak di Jalan Utama Sakti I RT 003 RW 007, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Surat Penetapan Eksekusi bernomor 15/2021 Eks Jo No 552 /29/ 2019 itu dibacakan Juru Sita M. Irwan Ardiansyah didampingi sejumlah personil keamanan.
Eksekusi berlangsung dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
Adapun pemohon eksekusi adalah, Helen Mariana dan termohon eksekusi Mariana Osmond.
Eksekusi tersebut dilaksanakan atas dasar Risalah Lelang No 552/29/2019 tanggal 3 September 2019 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jakarta V. ●Red/Zulkarnain