
Juru Sita PN Jakbar Eksekusi Rumah Lelang di Kelurahan Duri Utara
HARIAN PELITA — Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN Jakbar) Eksekusi rumah tinggal hasil lelang di Jalan Duri Utara IV No 39 A Kelurahan Duri Utara, Jakarta Barat pada hari ini, 26 Oktober 2022. Eksekusi itu berlangsung pada pukul 9.00 WIB.
Surat penetapan eksekusi itu dibacakan Juru Sita M. Irwan Ardiansyah didampingi Panmud Perdata Ben Bella.
Adapun pemohon eksekusi adalah Juliana Lie dan termohon eksekusi Zaenab Binti Muhammad Abdillah.
Eksekusi berlangsung cukup aman tanpa ada perlawanan dari termohon. Hanya saja keluarga termohon eksekusi sempat memprotes dan mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah mempunyai tanggungan utang di Bank.
Namun protes itu tidak berlangsung lama, dimana kemudian dua orang petugas Polwan membujuk dan menenangkan anak termohon itu. ●Red/Zulkarnain
Hi there, everything iis oing perfectly here aand ofcourse every
oone iis sharinbg facts, that’s actually fine,
keep up writing.