
Kantongi Bukti Baru Kasus ‘Kopi Sianida’ Alasan Jesicca Ajukan PK
HARIAN PELITA — Jesicca Kumala Wongso setelah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Perempuan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Otto Hasibuan menegaskan alasan Jesicca menempuh PK karena ada bukti baru yang diperoleh dikasus ‘kopi sianida’.
Jessica menjadi terpidana setelah kematian kerabatnya, Mirna Salihin di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica dituduh meracuni Mirna saat itu. Mirna meninggal dunia setelah meneguk kopi Vietnam di Kafe Oliver. Jessica diduga memasukkan racun sianida kedalam gelas kopi Vietnam yang ia pesan.
“Alasan PK kami ada beberapa hal pertama ada novum. Kedua, kekhilafan hakim karena penanganan perkara itu,” ucap Otto Hasibuan, Kamis (20/10/2024).
PK didaftarkan oleh kliennya Jesicca ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024. Otto mengatakan, ia mengantongi bukti baru atas kematian Mirna. Menurutnya, rekaman peristiwa di Kafe Oliver telah disimpan ke dalam flashdisk. Rekaman cctv itu, kata Otto, akan dibuka nantinya saat PK.
Jessica menyampaikan pada Otto bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan selama ini. Ia menjalani hukuman selama vonis 20 tahun. Jessica bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sekitar 8,5 tahun. Jessica dituduh melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 6 Januari 2016 lalu di Kafe Oliver.
“Jessica mengatakan selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum pada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,” terang kuasa hukum.
Selain itu, Jesicca ingin membuktikan melalui PK bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Mirna. Namun, ia juga menerima atas hukuman yang telah di jalaninya meskipun Jessica tidak tidak melakukan hal tersebut.
“Bagaimana ya, terima aja. Namanya juga sudah menjalani,” singkat Jessica. ●Redaksi/Dw