Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana di Bidang Perpajakan ke Kejari, Negara Rugi Rp10,59 Miliar
HARIAN PELITA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Jakbar) (Kanwil DJP) pada Kamis, 13 November 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakbar merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
Melalui kerja sama ini, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan sendirian, tetapi dilakukan kolaboratif dengan institusi penegak hukum untuk memastikan proses yang profesional dan berkeadilan.
Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB. Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809.
Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat.
Farid menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakbar telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN. Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan,konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan. ●Redaksi/Alia
