
Diduga Aparat Lindungi Mafia Tanah di Tanah Milik Robby Santoso
HARIAN PELITA — Mafia tanah gagal kuasai tanah milik Robby Santoso dengan menggunakan jasa preman dan diduga dilindungi oknum aparat hukum di Tangerang Kota.
Kronologis, tanah milik Robby Santoso ahli waris terletak di Jalan Raya Gatot Subroto RT003/RW001 Keluarahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung.
Sementara luas 2216 meter persegi berdasarkan girik C 1228 persil 52.1 dan terdaftar dalam buku C Keluarahan/ Kecamatan Jatiuwung.
Kemudian permasalaan terjadi bukan sengketa lahan, namun permohonan warga meminta pasilitas jalan dengan luas lebar 3 meter panjang 137 meter.
Fasilitas jalan tersebut telah diberikan oleh pemilik tanah kepada warga berikut persetujuan antara RT/RW dan kelurahan.
Namun pemilik tanah curiga karena warga dibelakang jalan tersebut ternyata tidak ada, namun pengguna jalan adalah perusahaan yang digunakan PT Gajah Tunggal, Anugerah Utama Putera dan PT Interindo.
Mengingat ahli waris hanya memberikan 3 meter, mobil angkutan perusaan tidak bisa masuk. Inilah awal permasalahannya.
Pemilik tanah pernah menembok atau membuat pagar pembatas tanahnya namun dibongkar orang tak dikenal, menurut keterangan RT dan RW pada saat RDP DPRD Kota tangerang. Pembongkaran tembok atas perintah kapolres Tangerang Kota.
Kedua belah pihak antara perusahaan dan pemilik tanah saling melapor di Polres Tangerang Kota. Namun sudah satu tahun lebih tidak ada kepastaian hukum dari penanganan di Polres Tangerang.
Malah terlihat ganjil kasus yang dilaporkan pemilik tanah terkesan diabaikan pennganannya. Sedangkan laporan dari pihak perusahan tidak ada legalitas suratnya berproses dengan cepat.vIni menjadi keganjilan oleh pemilik tanah.
Pemilik tanah sudah dua kali menyurati Kapolres untuk meminta pengamanan agar tanah tersebut dipagar kembali oleh pemilik. Namun tidak digubris oleh Kapolres.
Kemudian hari Kamis dini hari pemilik tanah melihat sekitar 60 orang menduduki tanahnya sehingga pemilik tanah menyuruh jmenjaga tanahnya.
Sehingga Kapolres turun tangan ke lapangan untuk membubarkan massa. Akibat pemilik tanah merasa dirugikan penaganan kasus merasa janggal, maka pemilik tanah melaporka ke Propam Mabes Polri. ●Redaksi/Bri