2025-05-27 13:49

Kasus Berita Hoaks ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan

Share

HARIAN PELITA — Edy Mulyadi di hukum 7 bulan dan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Edy Mulyadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap tentang ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ di kanal YouTube.

Sedangkan terdakwa Edy Mulyadi mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama lebih Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Adeng Abdul Kohar SH MH selaku ketua tim majelis hakim PN Jakpus, Senin (12/9/2022).

Kemudian, saat pembacaan amar putusan tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Edy Mulyadi menyampaikan perihal berita bohong, atau ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Serta penyalahgunaan atau penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh terdakwa. Disela-sela itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” ungkap Adeng.

Sebelumnya, Tedhy Widodo SH MH bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagaimana dalam Dakwaan ke-satu Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun, JPU pun mengormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi, yakni 7 bulan 15 hari. Pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama lebih Subsidair.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan JPU melaksanakan penetapan dalam putusan majelis hakim yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

“Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” tegas Bani. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *