2025-05-30 16:41

Kasus BTS Kominfo Jampidsus Ungkap Edward Hutahean Terima Rp15 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan Edward Hutahean alias EH atau NPWH menerima Rp15 miliar di kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa Edward Hutahean merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi ini. Uang senilai Rp15 miliar diterima oleh Edward Hutahean melalui GMS dan IH yang kini berstatus tersangka. Uang tersebut, merupakan hasil dari tindak pidana dan diterima oleh Edward dari tangan IJ.

IJ tak lain adalah staf tersangka GMS. Kemudian, tersangka Edward Hutahean dikatakan oleh Dirdik Jampidsus diduga melakukan Pemufakatan jahat atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, serta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

“Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka,” terang Dirdik Jampidsus Kuntadi, Sabtu (14/10/2023).

Edward Hutahean diutarakan oleh Dirdik Jampidsus disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurutnya, tersangka Edward Hutahean NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi. Dirdik Jampidsus juga mengatakan bahwa Edward menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar.

“Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka GMS dan Tersangka IH melalui saudara IJ (staf tersangka GMS),” katanya.

Kini, tersangka Edward Hutahean dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023-1 November 2023. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *