Kasus Dugaan Kekerasan dan Bullying di Sekolah Advent Bekasi Dinilai Janggal
HARIAN PELITA — Kasus dugaan kekerasan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan YS ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota (Polres Bekasi Kota) dinilai prematur oleh Ramses Kartago S.
Kuasa hukum RS mengatakan laporan terhadap kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti. Bahkan, ia mengungkapkan tidak dikuatkan dengan alat bukti. ” Perkap Nomor. 6 Tahun 2019 tentang penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah dan dikuatkan barang bukti (physical evidence/real evidence),” tegas Ramses, Kamis (15/1/2026).
Ramses menjelaskan terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurutnya alat bukti yang dipergunakan diduga direkayasa pelapor dan tidak relevan. Kemudian, Polres Bekasi Kota diutarakan dia memaksakan penetapan tersangka terhadap RS.
“Terhadap klien kami hanya berdasarkan desakan pelapor diduga hanya karena sakit hati. Penyidik Polres Bekasi Kota dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak mengikuti asistensi dan petunjuk yang diberikan oleh Wassidik Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Ramses menyebutkan ada dua laporan polisi terhadap kliennya RS. Kejanggalan laporan itu disampaikan dia bahwa pelapor, korban, pelaku (locus de lickty) dan (tempus de licty) atau tempat kejadian perkara didalam laporan polisi pada tempat yang sama. Kedua laporan polisi dianggap janggal.
“Atau setidak-tidaknya tempus de licty dalam satu kesatuan waktu,” ungkapnya.
Awalnya YS membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1808/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Resto Bks Kota/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2024 terkait kekerasan terhadap anak. Ramses menegaskan surat tersebut diketahui 25 September 2024.
Kata dia, dalam percapakan di WhatsApp dengan Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi terdapat postingan facebook bahwa anak YS mengalami dugaan perundungan (bullying) oleh sesama teman dan orang dewasa RS yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kasus ini bermula dari tanggal 24 September 2024. Pelapor YS mem-vidio-kan anaknya kelas 2 SD yang bersekolah di SD Advent XIV Bekasi Kota. Saat itu main petak umpet, berantam-berantaman dengan teman atau kawan sebaya sekelasnya,” beber Ramses.
Dalam vidio yang direkam oleh ayah korban atau pelapor YS terlihat anaknya ditendang oleh teman sekelasnya laki-laki. Dijelaskan Ramses, lalu YS mengirim vidio tersebut kepada Kepala Sekolah yaitu MS dan YS.
Selanjutnya, YS melayangkan surat pada 25 September 2025 ditujukan kepada Ketua Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi Kota, Kepala SD dengan tembusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan PPA Polres Bekasi Kota.
“YS dalam suratnya mengatakan pula bahwa anaknya sering mengalami pem-bully-an di sekolah dan didalam kelas atau ada saat kelas berlangsung dengan cara digunting rambutnya,” terangnya.
Lebih lanjut, YS mengatakan anaknya juga mengalami pem-bully-an dari orang dewasa diduga RS dengan cara dipukul. Ditapsirkan YS sebagai pelecehan seksesual.
“Kemudian YS diduga telah memposting tulisan dalam facebook miliknya bahwa RS atau dikenal dengan nama OPL telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anaknya,” urai tim kuasa hukum.
RS sendiri tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan. Harkat dan martabatnya diserang maka pada 4 Oktober 2024 RS melaporkan YS ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan menyiarkan berita bohong dengan nomor: LP/B/1.751/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya, 4 Oktober 2024.
“Pada tanggal 11 Oktober 2024 YS membuat Laporan tandingan terhadap RS di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak),” tandasnya.
Adapun waktu kejadian kasus ini tahun ajaran 2023/2014 sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/B/1808/X/2024/SPKT.Sat. Reskrim/Resto Bks Kota/Polda Metro Jaya, 11 Oktober 2024. Ramses mengutarakan saat itu kedua laporan polisi dalam proses penyelidikan dan berselang lima bulan.
“Tepatnya tanggal 17 Februari 2024 YS membuat Laporan Polisi yang baru terhadap RS di Polres Bekasi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak (Pasal 82 UU Perlindungan Anak),” katanya.
Ramses menambahkan waktu kejadian sekitar Nopember 2023 sampai Mei 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/345/II/2025/SPKT/Sat.Reskrim Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Februari 2025.
Ia menuturkan kedua laporan polisi YS terhadap RS naik sidik. RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga dengan Jaksa yang berbeda.
Penetapan tersangka di Polres Bekasi Kota terhadap kliennya RS ditegaskan Ramses tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah didukung barang bukti. Ini juga telah melanggar efisiensi dan penggabungan perkara sebagaimana ditentukan dalam pasal 63, 64, 65 KUHP lama/ Pasal 127 sampai Pasal 132 KUHP baru dan KUHAP lama maupun KUHAP baru.
“Bagaimana jika di kemudian hari pelapor melaporkan anaknya telah di ekspolotasi secara ekonomi oleh terlapor dengan menyuruh mengemis di lingkungan sekolah, apakah akan diterima oleh Polres Bekasi Kota,” ujarnya.
Ramses mengutarakan visum et repertum yang dipergunakan menjerat kliennya sebagai tersangka diduga keras adalah visum pada saat korban mengalami pem-bully-an dari teman sekelasnya.
“Korban diduga telah didoktrin untuk berbohong. Foto mobil dalam perkara tersebut bukan foto mobil klien kami dan foto mobil tersebut adalah foto mobil pada tanggal 25 September 2024 dan tanggal 2 Oktober 2024. Padahal waktu terjadinya kekerasan terhadap anak sejak tahun ajaran 2023 (pertengahan juli 2023) sampai tanggal 24 September 2024),” Papar kuasa hukum RS.
“Perbuatan cabul diduga terhadap anak November 2023 sampai Mei 2024 Kami duga keras bukan tulisan tangan korban karena tulisan tangan tersebut sangat rapi, cantik, bagus dan huruf cetak dan huruf besar semuanya seperti tulisan seorang sarjana pada hal korban baru menginjak kelas 2 SD,” Imbuhnya. ●Redaksi/Dw
