2025-05-24 5:41

Kasus Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan Kejagung

Share

HARIAN PELITA —  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ini telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

” Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Selasa (5/4/2022).

Dari hasil kegiatan penyelidikan, kata Sumedana, maka ditemukan perbuatan melawan hukum. Lalu, dengan dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

Perusahaan tersebut antara lain, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Adapun kesalahannya, Sumedana menjelaskan adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300,-.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE),” ungkapnya.

Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *