
Kasus Fariz RM Harapan Publik Mengarah ke Rehabilitasi Bukan Pidana
HARIAN PELLITA — Kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan musisi senior Fariz RM kembali mencuri perhatian publik, setelah Kejaksaan Agung RI resmi turun tangan.
Meski Fariz hanya berstatus sebagai pengguna, ia dikenakan dakwaan pasal-pasal berat yang lazim digunakan untuk pengedar narkotika. Hal ini menuai kritik dan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sidang sedianya digelar Senin (28/7/25), kembali ditunda, seiring berkembangnya dinamika kasus yang kini menjadi atensi khusus Kejaksaan Agung.
Padahal menurut sejumlah pakar hukum, perkara semacam ini umumnya ditangani di tingkat Kejaksaan Kabupaten (Kajari) atau Provinsi (Kajati).
“Kasus ini sekarang menjadi perhatian Kejaksaan Agung secara langsung, padahal kewenangannya cukup di level bawah. Ini menunjukkan bahwa ada pertimbangan strategis dan pendekatan berbeda yang sedang disiapkan,” ujar pengacara
Deolipa Yumara kepada awak media.
Deolipa menegaskan bahwa pihaknya mendorong pendekatan rehabilitatif, bukan pemidanaan.
Ia menyebut hal ini sejalan dengan perubahan arah kebijakan penanganan narkotika di Indonesia, yang menempatkan pengguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
“Memang saat ini ada arah untuk menuntut rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Itu sesuai dengan kebijakan negara yang lebih berpihak kepada pengguna narkotika sebagai korban,” tegasnya.
Proses hukum Fariz RM dikabarkan telah menunjukkan itikad baik, termasuk mematuhi seluruh rangkaian pemeriksaan dan kooperatif meski proses sempat tertunda.
Pihak jaksa saat ini tengah menyusun tuntutan proporsional, dan diyakini akan mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan.
“Pengguna narkoba adalah korban. Rehabilitasi harus jadi pilihan utama. Bahkan jika sudah pernah direhabilitasi dan masih kecanduan, tetap harus diselamatkan,” tambah Deolipa.
Tuntutan resmi dari jaksa direncanakan akan dibacakan pada minggu depan. Keluarga dan tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Agung akan menunjukkan komitmen terhadap reformasi kebijakan narkotika, dengan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi kepada Fariz RM. ●Redaksi/Satria