
Kasus Investasi Bodong 217 Pensiun Guru Geruduk PN Jaktim
HARIAN PELITA — Sebanyak 217 tenaga pendidikan korban investasi bodong PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Korban merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Abdul Hamid mengatakan dirinya menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan total kerugian Rp335 juta.
Ia menduga ada kerjasama antara koperasi FIM dengan PT Taspen Mandiri yang berada di Joglo Jakarta Barat. Ia menambahkan, mayoritas korban merupakan guru dan pensiunan PNS Disdik.
“Yang jelas menghadirkan teman teman dari 217 orang yang hadir alhamdulillah hanya segini. Kenapa saya hadirkan, karena hari ini sidang saudara Yaskur dihadirkan oleh hakim,” tegas Abdul Hamid sebagai Koordinator korban penipuan PT FIM, Kamis (24/8/2023).
Kehadiran mereka di PN Jaktim untuk menyaksikan proses sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Yaskur. Sebelumnya, menurut korban sidang digelar secara online dan tidak menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
Dari total 217 korban diperkiraan mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 miliar. Abdul Hamid yang juga pernah menjabat sebagai Kasubbag TU di SMA 43 Jakarta menyampaikan keluhannya di PN Jaktim.
“Karena kita tertarik bagi hasil kemudian mereka mengajak untuk meminjam lewat Mandiri Taspen. Artinya PT FIM ini ada bekerjasama dengan oknum PT Taspen Mandiri sehingga kita semua dipermudah dan cepat dengan jaminan SK pensiun kita,” tandas Abdul Hamid kepada HarianPelita.Id di Jakarta.
Lanjutnya, ia berharap seluruh SK korban investasi bodong ini bisa kembali kepada ke tangan mereka. Sebab, tiap bulan 217 korban investasi FIM ini dipotong dari uang pensiun mereka hingga 20 tahun lamanya.
SK tersebut dijaminkan ke PT Taspen Mandiri Cabang Jakarta Barat oleh korban. Uang dari hasil SK ini kemudian di investasikan ke PT FIM dengan iming-iming hasil yang menggiurkan.
Sementara, Sutrisno menyampaikan ia dirugikan mencapai Rp208 juta. Korban yang merupakan guru di SMP Negeri 74 Jakarta Timur mengatakan ia tergiur dengan pembagian hasil tiap bulannya dijanjikan akan memproleh keuntungan Rp11 juta.
Namun, hingga detik ini korban belum merasakan hasil dari investasi bodong yang dikelola oleh PT Fadilah Insan Mandiri (FIM). Sutrisno mengeluhkan SK PNS miliknya tertahan di PT Taspen Mandiri. Ia harus menanggung tiap bulannya ke Taspen Mandiri untuk modal investasi sejak Agustus 2021.
“Di janjikan dari 208 juta tadinya persentasi 11 juta per bulan atau 4%. Dengan adanya ini minimal SK kita kembali, hampir berapa tahun ini sengsara,” kata Sutrisno.
Bahkan, ia mengeluhkan harus membayar Rp3 juta per bulan ke PT Taspen Mandiri. Sutrisno menegaskan, ia hanya menikmati hasil uang pensiun tiap bulannya Rp300r ribu setelah dipotong dari total uang pinjaman tersebut. Ia berharap kepada majelis hakim di ruang sidang untuk segera mendapatkan SK mereka yang dirugikan oleh terdakwa Yaskur.
“Yang tadi saya katakan ke majelis hakim kami sebagai manusia agar hidup normal. Kembalikan modal kami atau kembalikan SK kami itu aja tuntutan kami,” ujar korban. ●Redaksi/Dw