
Kasus Kekerasan Seksual Pendiri SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun di PN Malang
HARIAN PELITA — Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra di vonis 12 tahun oleh PN Malang.
Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Korban tak lain merupakan murid SMA disekolah Selamat Pagi Indonesia. Namun, putusan majelis hakim PN Malang tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.Tuntutan JPU terhadap terdakwa sebelumnya yakni 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Terdakwa juga dituntut harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp44 juta. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait selaku pendamping korban kekerasan seksual menyambut positif atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Julianto Eka Putra. JPU pun menentukan sikap pikir-pikir dalam putusan ini.
Korban sendiri dalam kasus kekerasan seksual didampingi oleh Komnas PA mulai dari proses pelaporan di Polda Jawa Timur hingga pra peradilan atas status tersangka Julianto Eka Putra.
“Keputusan majelis hakim atas putusan ini telah menyuarakan suara kebenaran dan keadilan,” tegas Arist Merdeka Sirait, Selasa (13/9/2022).
Ia menambahkan upaya banding yang tengah ditempuh oleh Julianto Eka Putra ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur diyakini oleh Komnas PA akan dipertimbangkan sesuai dengan substansi putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
Sehingga, kebenaran dan keadilan bagi korban-korban segala kekerasan yang terjadi di masa lampau dapat diperjuangkan intuk memperoleh keadilan. Lanjutnya, untuk mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur Komnas PA akan menerjunkan tim Litigasi dan Advokasi.
“Ini adalah bentuk kedaulatan hukum dan keadilan yang berasal dari Tuhan,” kata Arist. ●Red/Dw