
Kasus Korupsi Izin Tambang Tiga Pejabat PT Timah Diperiksa Kejaksaan Agung
HARIAN PELITA —- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yaitu: KS selaku Kepala Bidang Peleburan UNMET PT Timah Tbk, AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, dan AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. •Red/di/ri)