
Kasus Korupsi Rp6,4 Miliar Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Kejati Sumut
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka TT selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli TA 2022 dengan anggaran Rp 6,4 Miliar.
Kepala Kejati Sumut Idianto mengatakan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.454.949.986.00.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana korupsi jalan dan jembatan, yaitu RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara. Kala itu, RTZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
” Sementara TT memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan. Sementara untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,” ujar Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/12/2023).
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan. Kemudian tersangka TT dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” jelasnya. •Redaksi/Dw