
Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Kejati Sumsel Geledah Kadin dan Kanwil BPN
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan diduga sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024.
Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024. Adapun penggeledahan dilaksanakan di tiga tempat terpisah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Terhadap Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kolonel H. Barlian Nomor 25 Kota Palembang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan POM IX Kampus Nomor 1296 Kota Palembang, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 3.5 Nomor 563 Kota Palembang,” ujar Vanny kepada HarianPelita.Id, Jum’at (15/3/2024).
Kasipenkum Kejati Sumsel menambahkan, pada tiga tempat tersebut pihaknya melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu oleh Tim Penyidik.
Ia menjelaskan, data maupun dokumen yang telah disita diduga berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” terang Vanny. •Redaksi/Dw