
Kasus Korupsi Terpidana Gede Winasa Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima uang denda, biaya perkara dan uang pengganti sebesar Rp3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Uang yang diterima pihak Kejari Jembrana berasal dari terpidana I Gede Winasa. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kasipenkum Kejati Bali) Putu Agus Eka Sabana menyampaikan sejumlah uang tersebut diterima oleh Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
“Prof Dr Drg I Gede Winasa telah dihukum dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Kasipenkum Kejati Bali, Rabu (3/7/2024).
Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa putusan pertama dari Mahkamah Agung pada tahun 2017 terkait kasus korupsi di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009-2010.
“Dia dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp500.000.000 dan uang pengganti Rp2.322.000.000,” katanya.
Kemudian, putusan kedua pada tahun 2018 terkait kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, I Gede Winasa dihukum penjara selama 6 tahun, denda Rp200.000.000,- dan uang pengganti Rp797.554.800,-.
“Total uang pengganti dan denda yang harus dibayarkan oleh Prof. Dr. Drg. I Gede Winasa adalah Rp3.819.554.800,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putu Agus Eka Sabana menyatakan bahwa uang denda, biaya perkara dan uang pengganti diserahkan oleh anak terpidana, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Uang ini langsung diterima oleh Bendahara Kejari Jembrana untuk disetorkan ke kas negara. ●Redaksi/Dw