
Kasus Mafia Tanah dan Narkotika Duduki Urutan Tertinggi di Jakarta Timur
HARIAN PELITA —- Kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi SH MH tak lepas kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan.
Penanganan kasus tanah yang masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menurutnya telah melalui tahapan dari penyidik kepolisian.
Dari pengalaman yang pernah ditanganinya, Ardito menegaskan bahwa kasus mafia tanah biasanya didakwa dengan pasal pemalsuan.
Bukan hanya pemalsuan saja, terdakwa juga menempati pekarangan milik orang tanpa memproleh izin diutarakannya.
“Beberapa kasus yang kami sudah sidangkan biasanya itu berkaitan dengan pasal-pasal pemalsuan. Atau pun pasal-pasal atau menempati pekarangan tanpa izin,” jelas Ardito, Jumat (8/7/2022).
Ia melanjutkan tindak pidana kerawanan sosial di Jakarta Timur dinilai cukup tinggi. Bahkan, kata Ardito, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun telah melimpahkan seluruh perkara tersebut ke pengadilan.
Namun dari berbagai perkara yang telah ditanganinya tindak pidana narkotika menempati posisi tertinggi.
“Secara statistik berkaitan dengan tindak pidana kerawanan sosial seperti 170 kemudian pasal 365, 368 sudah cukup tinggi tetapi dan itu sudah kita lakukan penanganan. Beberapa perkara sudah kami limpahkan dan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tandas Kajari Jaktim disela pemusnahan barang bukti.
Lalu, dia menyampaikan dari rentetan tentang perkara-perkara yang ada pihaknya belum bisa membandingkan kuantitas. Menurutnya, secara kuantitas dari jumlah perkara tindak pidana umum khusus narkotika terbilang relatif lebih tinggi.
Kasus narkotika di Jakarta Timur menduduki peringkat pertama dari kasus-kasus lainnya. Menurutnya, tindak pidana narkotika terdiri dari 239 perkara.
Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1,2 kilogram. Kemudian, daun ganja serta tembakau sintetis seberat 3,6 kilogram pun dimusnahkan dengan cara dibakar. ●Red/Dw