
Kasus Mafia Tanah di Jakarta Timur Menyeret Ketua Tim PTSL
HARIAN PELITA —- Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN Iing R Sodikin Arifin kembali memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus mafia tanah. Iing dihadirkan ke ruang sidang atas terdakwa Warsono.
Warsono didakwakan terkait pemalsuan surat saat mendata Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Cakung Barat, Jakarta Timur. Meski sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Abdul Halim.
Sugali selaku kuasa hukum Warsono menegaskan perkara yang melibatkan kliennya ini dinilai sebatas administratif. Atas hal ini, ia menilai kliennya bukan masuk ke ranah pidana. Kasus tersebut dikatakan Sugali telah di proses melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Tadi ahli (Iing) yang dihadirkan sama Kepala kantor. Prinsipnya perkara ini sudah melalui APIP makanya coba dilakukan proses pidananya, apakah ada unsur pidana atau tidak. Karena menurut kita ini sih administratif,” ujar Sugali, Kamis (5/10/2023).
Ia menambahkan, di lokasi objek tanah yang didaftarkan pada PTSL itu diungkapkan ada kesalahan pengukuran. Sugali membeberkan, ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Timur. Adapun, dari keterangan dipersidangan jumlah luas tanah tersebut 2,2 hektare.
Tetapi, menurutnya data yang masuk seluas 7,7 hektare dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Warsono sebagai Ketua tim PTSL dengan Pasal 263, 264, dan 266. Masalah ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Selain itu, kuasa hukum Warsono mempertanyakan tentang pemalsuan yang dilakukan oleh kliennya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada unsur pidana terhadap Warsono. Alasannya, semua surat tanah atau pun tanda tangan dianggap asli tanpa pemalsuan. Sugali melanjutkan, hal tersebut murni terkait administratif dan SK dapat dibatalkan.
“Makanya menurut kami klien kami adalah korban dari mafia tanah. Kalau saya berharap klien kami tidak terbukti bersalah nantinya walaupun ini masih berproses,” tegas Sugali.
Sementara, JPU diantaranya Rika, Yusri serta Septi Sabrina mencecar saksi yang dihadirkan ke PN Jaktim. Jaya merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN DKI Jakarta. Saat menjadi saksi, Jaya dicecar perihal pengesahan dan pembatalan sertifikat.
Jaya juga menyebutkan dokumen tersebut diperoleh berdasarkan hasil di lapangan. Ia baru mengetahui, permasalahan tanah ini pada tahun 2011. Jaya mengatakan data yang diperoleh dari lapangan bisa berubah-ubah. Hal lainnya, perubahan dimungkinkan karena abrasi atau terkena jalan desa.
Ia pun mengaku masalah PTSL ini muncul karena adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan yang diperolehnya, lalu saksi Jaya melaporkan melalui WhatsApp ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Kasus ini terjadi ketika jabat oleh Kepala BPN Jakarta Timur yaitu Unu Ibnudin.
Pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut gratis tanpa dipungut biaya. PTSL tersebut merupakan program pemerintah pusat, Presiden Jokowi Widodo.
“Dikabulkan atau ditolak isi pembatalan itu, maaf saya tidak tahu. Sebelum rekomendasi dibuat itu dihadiri jajaran Jakarta Timur, munculah itu dikabulkan,” jelas Jaya dalam kesaksiannya. •Redaksi/Dw