2024-12-13 11:45

Kasus Pajak Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Share

HARIAN PELITA — Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Indra merupakan juru bicara atau jubir Timnas AMIN.

Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menegaskan Indra Charismiadji tidak ditangkap oleh Kejaksaan. Namun, dia menyampaikan Indra di proses perihal pajak.

Tiba-tiba Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses penanganannya lalu melimpahkan ke pihak Kejaksaan. Setelah itu Kejari Jaktim melakukan menahan terhadap Indra ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Beliau tidak ditangkap, tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2,” ujar Aziz kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.

Sebelumnya, Indra Charismiadji terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) melalui Partai Nasional Demokrat atau Partai NasDem. Indra mencalonkan diri di Partai NasDem dengan nomor urut 8 di daerah pemilihan (Dapil 1) di Jawa Tengah.

Rabu 27 Desember 2023 Kejari Jaktim bersama dengan JPU Kejati DKI Jakarta menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Nurindra B. Charismiadji. Pelimpahan berkas perkara tersebut terkait dengan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Tersangka dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019. Tersangka A. Nurindra B. Charismiadji selaku pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya. Kini, tersangka ditahan di Rutan Cipinang.

Indra ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 27 Desember 2023. Indra disangkakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN ke kas negara.

Sementara, Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai NasDem menandaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji. .

“Betul (Indra Charismiadji ditahan) di Kejari Jakarta Timur. Tapi saya lagi buat surat penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta,” jelas Sahroni. ••Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *