
Kasus Pemalsuan, Ahli Pajak Bumi Sebut Sejumlah Surat Tidak Sinkron di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Budi Nurcahyo Achmad dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagai Ahli Pajak Bumi. Saat itu, Budi dimintai keterangan terkait kasus pemalsuan dengan terdakwa Abdul Halim.
Budi menjelaskan dihadapan majelis hakim PN Jaktim perihal pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu, ia mengatakan sejumlah dokumen yang ditunjukkan kepadanya dinilai tidak sinkron, termasuk SPT. Ia pun menegaskan tentang makna girik tanah.
Beberapa lembar surat juga dibuka dipersidangan. Diruang sidang Persil tanah nomor 22-23 dan Persil nomor 7 pun terungkap saat sejumlah ahli dihadirkan. Ahli Pertanahan dan Ahli Foresnsik juga memberikan keterangan didepan majelis hakim.
“Semua tidak sinkron sehingga boleh dikatakan tadi saya sempat mengatakan ke ketua majelis bahwa ini sudah satu cacat maka turunannya cacat semua,” terang Budi, Kamis (11/5/2023).
Berbagai jenis pajak disebutkan oleh Ahli Pajak Bumi selepas memberikan keterangan diruang sidang. Menurutnya, yang termasuk pajak diantaranya yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak barang-barang mewah.
Meski sebelumnya, kasus 38 sertifikat tanah di Cakung Barat Jakarta Timur mencuat. Sejumlah pegawai dan pejabat ATR/BPN di DKI Jakarta jadi terdakwa. Termasuk menyeret pihak swasta dan mantan Lurah ke pengadilan. Kepemilikan lahan di Cakung Barat dengan luas sekitar 7,7 hektare sempat bersengketa dengan PT Salve Veritate.
Saat ini, Abdul Halim didakwa JPU di PN Jaktim Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ●Red/Dw