2025-05-24 23:49

Kasus Pembunuhan Terduga Bandar Narkoba 8 Oknum Polisi Didakwa di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Kasus pembunuhan terduga bandar narkotika di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Seluruh terdakwa berjumlah 8 orang.

Mereka diantaranya merupakan oknum anggota polri berdinas di Polda Metro Jaya. Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kala itu, dakwaan dibacakan langsung oleh Egi Prabudi dan Pratama Hadi Karsono selaku JPU dalam perkara ini.

Selepas itu, Pratama Hadi Karsono menyampaikan sidang pekan depan dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi. Lalu, JPU menyebutkan saksi fakta akan dihadirkan dalam kesempatan sidang berikutnya.

“Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh terdakwa ada 8 orang. (Terdakwa) Abriyansyah, Frans Enrico dan kawan-kawan, kemudian Achmad Jais. Kemudian Suhartono, Rocky Permana,” ujar Hadi, Rabu (17/1/2024).

Ia menambahkan, 8 terdakwa di PN Jaktim dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Masing-masing terdakwa antara lain yaitu Franz Enrico Sitorus, Jati Arya Utama, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Abriyansyah, Ahmad Jais, Suhartono dan Ripki Permana

Kali ini sidang dakwaan dilaksanakan tanpa kehadiran para terdakwa atau online. Namun, sejumlah terdakwa didampingi masing-masing oleh kuasa hukum mereka.

Sidang perkara pembunuhan dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Jaktim yakni Gatot Ardian, Dony Dortmund dan Rudi Rafli Siregar.

Hadi melanjutkan, mengenai pasal yang dikenakan kepada terdakwa dalam dakwaannya yakni tentang hilangnya nyawa seseorang.

Berkas perkara dari 8 terdakwa itu dilakukan secara terpisah (splitsing) oleh JPU. “Minggu depan mungkin kita hadirkan 3 sampai 5 orang saksi. Saksi dari kita JPU saksi fakta,” tutur Hadi.

Sementara kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan. Ia menandaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dalam perkara pembunuhan ini.

“Untuk itu sesuai dengan permintaan majelis hakim untuk para saksi dihadirkan agar supaya lebih komunikatif. Mulai minggu depan offline akan hadir,” kata Hendry.

Selain itu, pekan depan sidang akan dilaksanakan secara offline dan menghadirkan para terdakwa. Hendry pun mengemukakan ia akan memperjuangkan kebenaran materiil terhadap kliennya. Pada pokoknya, ia akan mendampingi kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nggak ada apa-apa, pokoknya kita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saja. Cari kebenaran yang materiil kalau salah ya salah, kalau nggak salah ya nggak salah,” jelas Hendry Yosodiningrat.

Sebelumnya, diduga bandar narkotika berinisial DK (38) dianiaya hingga tewas oleh para oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 7 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, seluruh tersangka ditahan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan bandar narkoba hingga meninggal dunia. Ketujuh tersangka yaitu AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebelumnya seorang bandar narkoba sempat ditangkap dan akhirnya tewas diduga akibat dianiaya oleh oknum polisi itu.

Menurutnya, 8 anggota diperiksa Propam terkait kematian diduga bandar narkoba tersebut.“Masih proses. Bid Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9 anggota. Satu oknum polisi masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” ujar Trunoyudo, Jumat (28/7/2023)

Para tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Jo Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan kasus ini diketahui usai istri kliennya mengadu jika suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Bahkan, Ramzy, keluarga diberi tahu oleh polisi, ketika DK sudah berada di rumah sakit. “Cuma ada kejanggalan, istri DK bilang ‘suami saya ditangkap tapi kok mati’. DK ditangkap karena kasus narkoba,” kata Ramzy. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *