2025-07-16 22:21

Kasus Pencabulan Guru Pondok Pesantren Divonis 10 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Oknum guru atau tenaga pendidik Pondok Pesantren MCN divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Meski sebelumnya terdakwa MCN dituntut selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Exprito Sanggup.

Ni Made Purnami selaku ketua tim majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Bahwa terdakwa terbukti melakukan pencabutan terhadap korban dibawah umur tak lain yaitu sejumlah anak didiknya di lingkungan Pondok Pesantren yang terdapat di Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya dalam pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).

Dalam perkara ini, MCN didakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu, majelis hakim PN Jaktim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Kemudian, majelis hakim menegaskan hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain memberikan keterangan berbelit-belit. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat korbannya trauma. Adapun yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum.

“Tuntutan 11 tahun, silahkan saudara konsultasi kepada penasehat hukum,” jelas majelis hakim.

Lebih lanjut, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap MCN terdakwa juga dibebankan harus membayar biaya perkara. Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara menyuruh korbannya untuk memijat.

Disisi lain, Exprito Sanggup selaku JPU dalam perkara ini menandaskan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa. Hal yang sama pun disampaikan majelis hakim kepada terdakwa MCN untuk menentukan sikapnya dalam sepekan.

●Pemilik ponpes divonis 11 tahun
Sementara, dalam berkas terpisah (splitzing) terdakwa CH divonis 11 tahun oleh majelis hakim. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. CH merupakan pemilik Yayasan Pondok Pesantren.

Terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya tak lain anak didiknya sendiri. Korban diiming-imingi sejumlah uang oleh CH. Hal yang meringankan terdakwa dikatakan majelis hakim yaitu koperatif dipersidangan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *