2025-12-03 20:01

Kasus Pencurian dan Penjarahan Uya Kuya Jadi Saksi di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Surya Utama atau Uya Kuya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Uya Kuya merupakan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia menjelaskan kehadirannya di PN Jaktim sebagai saksi.

Menurutnya peristiwa penjarahan terjadi di rumah pribadinya dilaporkan ke polisi oleh adik iparnya, Riziansyah. Peristiwa penjarahan terjadi pada malam Sabtu, 30 Agustus 2025 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Uya mengatakan mertua, adik ipar, keponakan serta karyawannya menempati rumah pribadinya.

“Saya tadi kan ditanyakan hanya sebagai saksi karena pelapornya juga bukan saya, pelapornya adalah Rizi yang tinggal di rumah saya. Rizi adik ipar saya,” kata Uya Kuya, Rabu (3/11/2025).

Uya mengungkapkan diruang sidang PN Jaktim bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa. Saat itu, Dimas Dwiki Rhamadani, Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah duduk sebagai terdakwa.

Dia juga menerangkan tiga ekor kucing kesayangannya hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Total kerugian yang dialami Uya akibat pencurian dan penjarahan yang dilakukan oleh massa belum bisa dipastikan. Kata dia, barang-barang yang ada didalam rumahnya saat itu ludes dijarah.

“Terus terang jumlah kerugian kalau sampai sekarang saya juga belom hitung, karena rumah saya habis ludes isi-isinya. Semua barang nggak ada yang tersisa sampai surat-surat nggak ada yang tersisa. Hanya sampah-sampah yang ada pada saat itu,” jelas Uya yang juga komedian.

“Sampai wastafel kloset pun hilang. Kalau ditanya kerugian sampai sekarang saya nggak ngitung karena saya bingung ngitung,” ucapnya.

Meski ia telah memaafkan para terdakwa proses hukum di pengadilan tetap berlanjut. Sebelumnya, Uya menyebutkan restorative justice (RJ) sempat dilakukan. Karena sejumlah pelaku serta keluarganya menemui dirinya ketika kasus itu masih di kepolisian.

Uya menandaskan sejumlah barang yang telah dikembalikan yaitu berupa kasur, AC, dan mangkok. Selain itu, pelaku penjarahan lainnya kini menjadi terdakwa dan disidangkan setelah melewati proses P21 di Kejaksaan. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *