2025-05-24 1:04

Kasus Penerbitan Izin Lahan Sawit PT DAM Mantan Kades Ditangkap Tim Kejati Sumsel

Share

HARIAN PELITA — Mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo tahun 2010-2016 ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

BA selaku mantan Kades Mulyoharjo ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan keberadaan BA terdeteksi oleh tim penyidik dan tim intelejen Kejati Sumsel dalam perjalanan menuju arah Palembang. BA ditangkap di Sukabangun II Kota Palembang  di penginapan Hotel Alam Sutra.

“Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap Tersangka BA,” ungkap Vanny, Selasa (11/3/2025).

Pada saat dilakukan penangkapan tim Kejati Sumsel menunjukan surat perintah penangkapan terhadap BA. Surat perintah penangkapan itu dilengkapi atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Setelah diberikan penjelasan kemudian tersangka BA diamankan ke kantor Kejati Sumsel.

Meski sebelumnya tersangka BA juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, kata Vanny, namun BA tidak hadir tanpa alasan yang sah. Kini, tersangka BA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat ditangkap di Palembang,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.

Vanny menyebutkan perbuatan tersangka BA melanggar,  Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sumsel menegaskan modus operandi tersangka BA yaitu bersama-sama dengan tersangka RM, RS, SAI serta AM dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara.

Penguasaan dan penggunaan lahan disampaikan Vanny dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Menurutnya dari lahan negara ±5.974,90 Ha
dikuasai oleh para tersangka terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *